19.34

Tugas & Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
UPT SKB MOJOKERTO

Berdasarkan SK Bupati no 44 Tahun 2008

TUGAS POKOK: 

Sebagai Unsur Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Pendidikan.
FUNGSI

1. Pembangkitan & penumbuhan kemauan belajar masyarakat dalam rangka terciptanya      masyarakat gemar belajar;
2. Pemberian motivasi & pembinaan masyarakat agar mau & mampu menjadi tenaga pendidik dalam pelaksanaan azas saling membelajarkan;
3. Pembuatan percontohan berbagai program pendidikan nonformal & informal;
4. Pengendalian mutu pelaksanaan program pendidikan nonformal & informal;
5. Pelaksanaan pendidikan & pelatihan bagi pelaksana pendidikan nonformal & informal;
6. Penyusunan & pengadaan sarana belajar bagi muatan lokal; 
7. Penyediaan sarana & fasilitas belajar;
8. Pengintegrasian & penyinkronisasian kegiatan sektoral dalam bidang pendidikan nonformal &     informal;
9. Pengelolaan tata usaha Sanggar.




0 komentar:

Posting Komentar