TUGAS POKOK DAN FUNGSI
UPT SKB MOJOKERTO
Berdasarkan SK Bupati no 44 Tahun 2008
TUGAS POKOK:
Sebagai Unsur Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Pendidikan.
UPT SKB MOJOKERTO
Berdasarkan SK Bupati no 44 Tahun 2008
TUGAS POKOK:
Sebagai Unsur Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Pendidikan.
FUNGSI
1. Pembangkitan & penumbuhan kemauan belajar masyarakat dalam rangka terciptanya masyarakat gemar belajar;
2. Pemberian motivasi & pembinaan masyarakat agar mau & mampu menjadi tenaga pendidik dalam pelaksanaan azas saling membelajarkan;
3. Pembuatan percontohan berbagai program pendidikan nonformal & informal;
4. Pengendalian mutu pelaksanaan program pendidikan nonformal & informal;
5. Pelaksanaan pendidikan & pelatihan bagi pelaksana pendidikan nonformal & informal;
6. Penyusunan & pengadaan sarana belajar bagi muatan lokal;
7. Penyediaan sarana & fasilitas belajar;
8. Pengintegrasian & penyinkronisasian kegiatan sektoral dalam bidang pendidikan nonformal & informal;
9. Pengelolaan tata usaha Sanggar.
1. Pembangkitan & penumbuhan kemauan belajar masyarakat dalam rangka terciptanya masyarakat gemar belajar;
2. Pemberian motivasi & pembinaan masyarakat agar mau & mampu menjadi tenaga pendidik dalam pelaksanaan azas saling membelajarkan;
3. Pembuatan percontohan berbagai program pendidikan nonformal & informal;
4. Pengendalian mutu pelaksanaan program pendidikan nonformal & informal;
5. Pelaksanaan pendidikan & pelatihan bagi pelaksana pendidikan nonformal & informal;
6. Penyusunan & pengadaan sarana belajar bagi muatan lokal;
7. Penyediaan sarana & fasilitas belajar;
8. Pengintegrasian & penyinkronisasian kegiatan sektoral dalam bidang pendidikan nonformal & informal;
9. Pengelolaan tata usaha Sanggar.
0 komentar:
Posting Komentar