18.40

Sekilas Pandang

 Kepala Sanggar

Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Mojokerto adalah tempat belajar Pendidikan Non-Formal dan In-Formal bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, Paket C, dan Pendidikan Kemasyarakatan lain diantaranya adalah Pendidikan Kewirausahaan Desa (KWD), Pendidikan Kewirausahaan Kota (KWK), keterampilan lain yang mengarah kepada kemampuan life skill masyarakat dalam meneruskan kemampuan hidupnya baik secara ekonomi, sosial, spiritual dan budaya. SKB Mojokerto didirikan berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia no. 023/O/1994 tanggal 24 Januari 1994 dan berdasarkan SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia, SKB Mojokerto beralih secara personal, perlengkapan, pembiayaan dokumen dan arsip mulai tanggal 1 Januari Tahun 2001 dialihkan sebagai UPT Dinas Daerah Kabupaten Mojokerto. Berangkat dari hal tersebut maka kewenangan penyelenggaraan dan pengelolaan SKB Mojokerto ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto. Oleh karena itu SKB Mojokerto berusaha mengakses segala potensi, permasalahan Pendidikan Non-Formal dan In-Formal di Kabupaten Mojokerto untuk dikembangkan berdasarkan potensi lokal Kabupaten Mojokerto untuk menjadikan masyarakat/insan yang kompetitif secara manusiawi dan berkesinambungan dengan pembangunan Kabupaten Mojokerto, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Sejalan dengan kondisi tersebut SKB Mojokerto berupaya semaksimal mungkin untuk memperoleh kualitas pembangunan pendidikan masyarakat Mojokerto dengan mengakomodir segala saran dan masukan serta bantuan baik keterampilan, moril, maupun materiil dari berbagai elemen masyarakat Mojokerto demi terciptanya masyarakat Mojokerto yang cerdas, terampil, berdayaguna, mandiri, bermartabat, serta berakhlakul karimah.

Mojokerto,19 Pebruari 2010

Ttd


Dr. H. Imam Baidlowi, MM
NIP.19640202 199403 1007


0 komentar:

Posting Komentar