SKB Mojokerto didirikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tanggal 24 Januari 1994, melalui SK MENDIKBUD RI No. 23/O/1994 tanggal 24 Januari 1994. SKB dalam melaksanakan Program Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan olah raga mengacu pada SK MENDIKBUD No. 036/O/1989 tanggal 20 Januari 1989. Jadi SKB Mojokerto merupakan Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olahraga Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Sedangkan ruang lingkup garapan lain meliputi administrasi keuangan, ketenagaan dan program ini berdasarkan Kep-Menpan no. 127/MENPAN/1989 dan SK Dirjen Diklusepora No. Kep-79/E/B/1995.
Berdasarkan SK Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia No. 02A/M. PAN/1/2001 tanggal 2 Januari 2001 UPT SKB Mojokerto diserahkan kepada daerah Kabupaten Mojokerto yang meliputi pengalihan personil, perlengkapan, pembiayaan, dokumen, dan arsip (P3D). Dan berdasarkan SK Bupati No 4 Tahun 2002 tentang susunan organisasi Bab II pasal 2 maka SKB Mojokerto berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas, merupakan unsur pelaksana operasional Dinas Pendidikan di lapangan.
Untuk selanjutnya berdasarkan Peraturan Bupati No. 44 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Bab IV pasal 21 (1) Susunan Organisasi dan tat kerja UPT SKB terdiri dari (a) Kepala, (b) Sub-bagian Tata Usaha, (c) Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagan struktur Organisasi SKB Mojokerto Berdasar SK Bupati No. 44Tahun 2008 Pasal 21 ayat 2.
0 komentar:
Posting Komentar